Pajak dapat dikatan sebagai kegiatan terakhir dari proses ekspor impor seorang pengusaha. Berapa besar pajak yang harusnya dibayarkan oleh pengusaha terkadang tidak selalu sesuai antara kegiatan usahanya dengan yang harus mereka bayar. Ketidaksesuaian ini lah salah satu yang coba ditelusuri oleh para penyidik pada Direktorat Jenderal Pajak.
Pada tanggal 19 s.d. 23 Oktober 2009 lalu telah berlangsung Pelatihan Prosedur Ekspor Impor angkatan III di PPEI, yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Pelatihan ini diperuntukkan bagi para penyidik dan calon penyidik yang rencananya akan berlangsung 6 (enam) angkatan, masing-masing angkatan berjumlah 30 orang yang berasal dari Jakarta dan luar Jakarta.
Peserta dituntut untuk mengetahui secara detail tentang prosedur dalam melakukan ekspor dan impor, titik-titik mana saja yang dijadikan tembusan terhadap dokumen yang dibuat, sehingga para penyidik bisa melakukan penyidikan lebih dalam terhadap eksportir dan importir yang oleh para penyidik disebut sebagai wajib pajak.
Peserta diajak mempelajari berbagai dokumen yang diwajibkan apabila para eksportir dan importir akan melakukan ekspor dan impor. Pengetahuan bagaimana mengisi SKA, mempelajari dokumen kepabeanan PEB dan PIB, B/L, Packing List, Invoice dan sistem pembayaran dengan L/C. Tidak hanya itu, peserta juga dijadwalkan untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Utama di Tanjung Priok milik Bea Cukai dan melihat peti kemas di JICT.
Sehingga apa yang sudah dipelajari secara teori di dalam kelas dapat dilihat prakteknya langsung dilapangan.
Pelatihan dibuka dan ditutup oleh Kasubdit Penyidikan dan Perpajakan, Rida Handanu. Dari PPEI, Kabid Tata Operasional, Handaya Retno yang juga memberikan orientasi tentang kegiatan PPEI.
Banyak diskusi yang terjadi pada saat kegiatan pelatihan berlangsung. Semua pertanyaan lebih mengarah kepada kasus-kasus yang terjadi di lapangan, dan peserta berusaha untuk meminta pendapat, konfirmasi dan alternatif solusi kepada pengajar yang juga sebagai praktisi di lapangan. Sehingga proses pelatihan menjadi seperti ajang forum diskusi untuk berbagi pengalaman.
Dengan diselenggarakannya pelatihan Ekspor Impor ini, semoga kesiapan dan kualitas dari jajaran pegawai Ditjen Pajak lebih meningkat sehingga dapat mengejar target penerimaan pajak 2009 sebesar Rp. 528,35 Triliun.